Rumored Buzz on gigiemas88
Rumored Buzz on gigiemas88
Blog Article
Nabi pernah mengizinkan sahabat membuat hidung palsu dari emas. Lalu dapatkah hal ini dilakukan pada anggota tubuh lain? Lalu apakah ada ketetuan-ketentuan khusus terkait pembolehannya? Lebih lengkapnya, simak penjelasan para pakar tafsir dan fikih berikut ini:
community Republika.id retizen.id Sign up ameera taking place relatives wellness myhalal sharia keuangan industri halal wisata konsultasi khazanah indonesia dunia hikmah mualaf sang pencerah filantropi rumah zakat iqra islam digest nabi muhammad kisah fatwa mozaik muslimah news politik hukum pendidikan umum daerah selarung kolom lipsus information-analysis UBSI telko spotlight Activity liga inggris liga italia liga spanyol liga dunia bola nasional arena Liga 1 internasional timur tengah eropa amerika Asia Pasifik afrika ABC Australia Community Deutsche Welle tekno sains gadget ekonomi finansial energi bisnis pertanian otomotif visual foto video clip infografis komik karikatur Republika Tv set Pack up Podcast Facts 37 Inventory Shot Indeks Nabi Muhammad
Dari Ibnu Abi Lailaa, ia berkata : Dulu ketika Hudzaifah ada di Madaain, ia pernah meminta air untuk minum, lalu Dihqan memberinya air minum di dalam gelas yang terbuat dari perak, maka ia membuangnya seraya berkata : “Sesungguhnya aku tidak membuangnya kecuali karena aku pernah melarangnya namun ia tidak mengindahkannya.
إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى حِلٌّ لإِنَاثِهِمْ
Ini adalah sah untuk orang-orang yang tidak mahu kerja yang telah ditetapkan di tempat kerja gigi mereka. Terdapat juga cara lain untuk menggunakan gigi emas: orang yang mahu mempunyai satu ini sebagai perhiasan yang dipakai di dalam mulut mereka boleh memilih untuk gigi emas boleh tanggal.
“Dan kami tidak mengetahui seorang pun dari kalangan ulama mutaqaddimiin yang menyelisihi pendapat ini (yaitu pembolehan memakai emas untuk menambal/mengencangkan gigi – Abul-Jauzaa’) selain dari apa yang kami sebutkan dari pendapat Abu Haniifah yang menyelisihi para ulama.
Bahkan, jika memungkinkan menggunakan gigi palsu dari bahan selain emas, maka itu lebih diutamakan – sebagaimana sekarang banyak dipergunakan dalam kedokteran gigi.
Karena itu, jika ada gigi yang rusak, berlubang, copot dan tidak bisa dipakai lagi maka boleh ditambal dengan emas atau diganti dengan gigi palsu yang terbuat dari emas.
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ طُعْمَةَ الْجَعْفَرِيِّ، قَالَ: رَأَيْتُ مُوسَى بْنَ طَلْحَةَ قَدْ شَدَّ أَسْنَانَهُ بِالذَّهَبِ
Namun demikian, menurut pendapat pertama penggunaan gigi emas dan keperakan harus dikurangi dengan norma keharusan. Sementara, pendapat kedua (pengikut Imam Ahmad Ibn Hanbal) menyatakan hal ini diperbolehkan kapan saja selama tidak ada niat untuk menunjukkan kelebihan atau pemborosan.
Alternatif paling mungkin adalah memasang gigi palsu. Bagi yang berduit masih melapisi gigi palsunya dengan emas supaya tampilannya lebih menarik. Inilah yang akan kita bahas kali ini. Bagaimana hukum fikih merespon pemasangan gigi palsu? Lebih-lebih bila dilapisi dengan emas.
Artinya, memasang gigi palsu hukumnya boleh. Sebab copotnya gigi karena sebab penyakit bukan karena sengaja untuk menggantikan ciptaan Allah read more dengan sesuatu yang lebih indah.
لم يكن عُثْمَان بالطويل ولا بالقصير، وكان حسن الوجه، رقيق البشرة، كثير الشعر، عظيم اللحية، أسمر اللون، وكان يشد أسنانه بالذهب
Hadis di atas menunjukkan bahwa mengambil hidung palsu dari emas diperbolehkan. Ulama’ kemudian menganalogikan gigi palsu, pengikat gigi serta ujung jari palsu pada hidung palsu.